Oleh: M.Hasan Basri
Wakil Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Way Kanan
Spandak Post, Blambangan Umpu – Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdapat satu instrumen korektif tertinggi yang paling dihindari oleh setiap personel yang bermasalah: PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
PTDH bukanlah vonis dari peradilan umum yang berpangku pada sanksi kurungan, melainkan sebuah bentuk amputasi administratif sekaligus vonis moral tertinggi dari institusi terhadap anggotanya yang berkhianat pada sumpah jabatan.
Dalam konteks kasus hukum yang menjerat oknum anggota Polri, RE (Inisial), sanksi pemecatan ini tampaknya kini bukan lagi sekadar spekulasi prematur, melainkan sebuah keniscayaan sosiologis dan hukum yang sedang menanti di ujung proses.
Sinyalemen PTDH ini kian menguat seiring tertutupnya pintu praperadilan. Pada 8 Juni 2026, Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak RE, Putusan hakim tunggal tersebut menegaskan bahwa proses penangkapan, penetapan status tersangka, hingga pemenuhan bukti permulaan oleh penyidik telah sah demi hukum.
Dengan kandasnya upaya perlawanan formal tersebut, lokomotif penegakan hukum kini bergerak tanpa hambatan menuju dua stasiun akhir: persidangan perkara pokok di pengadilan umum dan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Di tubuh Korps Bhayangkara, keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika adalah bentuk dosa institusional fatal yang tidak mengenal ruang kompromi atau dispensasi birokrasi.
Merujuk pada regulasi internal yang dipertegas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keterlibatan personel dalam jaringan atau penyalahgunaan narkoba dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sanksi maksimalnya sangat eksplisit dan tanpa ampun: rekomendasi PTDH.
Secara logika publik, membiarkan oknum yang akrab dengan narkoba tetap berseragam adalah sebuah paradoks yang merusak akal sehat. Bagaimana mungkin seorang aparat mampu melakukan penegakan hukum dan memberantas peredaran gelap narkotika jika dirinya sendiri menjadi bagian dari rantai pasok atau ketergantungan zat adiktif tersebut? Ketika “garda terdepan” proteksi masyarakat justru bertransformasi menjadi “bagian dari masalah”, maka taruhannya adalah runtuhnya kepercayaan publik (public trust) secara absolut.
Oleh karena itu, wacana PTDH dalam kasus RE bukan sekadar gertakan instansional, melainkan konsekuensi logis dari aturan main yang telah disepakati sejak awal ia memilih mengabdi sebagai bhayangkara negara.
Putusan Praperadilan: Momentum Akselerasi Bid Propam Polda Lampung
Kemenangan penyidik dalam sidang praperadilan tempo hari seharusnya dibaca sebagai lampu hijau benderang bagi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung untuk bergerak secara progresif dan taktis. Secara hukum, validasi dari hakim praperadilan mengenai kecukupan alat bukti mulai dari penyitaan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 gram, hasil laboratorium forensik yang positif methamphetamine, hingga rekam jejak digital merupakan modalitas yang lebih dari cukup untuk segera menyelenggarakan Sidang KKEP.
Perlu digarisbawahi bahwa mekanisme sidang kode etik Polri memiliki karakteristik independen yang kokoh. Berdasarkan asas kemandirian absolut dalam hukum administrasi internal Polri, eksekusi Sidang KKEP tidak harus tersandera atau menunggu proses peradilan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sepanjang bukti materiil pelanggaran etik telah terpenuhi, institusi memiliki wewenang penuh untuk mengetok palu PTDH mendahului vonis hakim pengadilan negeri. Menunda-nunda eksekusi etik dalam kasus kasat mata seperti ini hanya akan memberikan impresi buruk bahwa Polri ragu-ragu dan gamang dalam membersihkan dapurnya sendiri.
Kasus yang menyeret RE ini melampaui isu kepemilikan komoditas ilegal semata; ini adalah ujian krusial terhadap komitmen reformasi kultural Polri yang kerap didengungkan.
Publik hari ini tidak sedang menuntut sebuah penghakiman yang membabi buta atau pembunuhan karakter (character assassination), melainkan sebuah konsistensi tanpa tebang pilih. Jika Bid Propam terkesan mengulur waktu dan berlindung di balik formalitas birokrasi, masyarakat berhak menaruh curiga bahwa sedang ada upaya proteksi kelompok atau impunitas terselubung di internal korps.
Kelambanan institusi dalam mengeksekusi pelanggaran nyata seperti ini justru menjadi bahan bakar utama yang menyuburkan ketidakpercayaan publik secara masif.
Untuk meredam spekulasi liar dan menunjukkan tidak adanya ego sektoral yang dilindungi, Polri harus berani menerapkan transparansi radikal dengan membuka atau minimal mengumumkan proses perkembangan sidang kode etik ini secara berkala. Institusi harus mampu membuktikan kepada masyarakat Way Kanan bahwa pangkat, seragam, dan jaringan tidak akan pernah bisa menjadi tameng pelindung bagi perilaku menyimpang.
Kendati demikian, pemenuhan hak hukum sang terperiksa melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati berjalan paralel di ruang etik.
Namun, apabila seluruh dalil penyidik tidak terbantahkan, maka ketegasan mencopot seragam oknum tersebut adalah muara keadilan yang tidak bisa ditawar lagi
Pada akhirnya, PTDH bukanlah sebuah pedang yang dihunus untuk membalas dendam secara personal. PTDH adalah cermin besar yang diletakkan di tengah-tengah Korps Bhayangkara agar dapat dilihat oleh ratusan ribu anggota Polri lainnya di seluruh penjuru negeri, bahwa inilah konsekuensi logis mutlak bagi siapa saja yang berani bermain api dengan narkoba.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Way Kanan harus terus mengawal jalannya perkara ini hingga ke ruang Sidang KKEP, menjalankan fungsi kontrol sosial dengan terus mempertanyakan kejelasan dan putusan dari proses etik tersebut.
Sebab, institusi yang bersih dan berwibawa tidak lahir dari citra kosmetik di media sosial, melainkan dari keberanian internal untuk menanggalkan seragam anggotanya sendiri yang telah mengotori korps. Jika garis merah narkoba ini pudar akibat kompromi birokrasi, maka fondasi kepercayaan terhadap institusi ini perlahan-lahan akan ambruk.
RE kini berada di persimpangan jalan yang krusial antara jalur hukum pidana dan sidang kode etik. Tinggal pembuktian di atas meja sidang yang akan menentukan: apakah ia hanya sekadar mampir di persimpangan itu, atau didepak selamanya dari kehormatan berseragam cokelat.
