Berita Umum

Pledoi Kasus BSPS Way Kanan Ungkap Rekayasa Hukum, Kuasa Hukum Soroti Tebang Pilih, Keluarga Terdakwa Siapkan Aksi dan Lapor Komjak

×

Pledoi Kasus BSPS Way Kanan Ungkap Rekayasa Hukum, Kuasa Hukum Soroti Tebang Pilih, Keluarga Terdakwa Siapkan Aksi dan Lapor Komjak

Share this article

BANDAR LAMPUNG — Persidangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menyajikan dinamika krusial. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa menyingkap indikasi kriminalisasi relasi bisnis, intimidasi, hingga dugaan skenario “kambing hitam” yang melibatkan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Di tengah proses hukum yang dinilai syarat rekayasa, keluarga terdakwa Indra Franenzi Rimarza mengambil sikap tegas. Pihak keluarga mengonfirmasi sedang menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang demi menuntut keadilan yang transparan.

Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan sejumlah oknum jaksa Kejari Way Kanan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia atas dugaan penanganan perkara yang tidak profesional dan intimidatif.

Osama, perwakilan keluarga terdakwa, menegaskan bahwa langkah ini diambil lantaran keluarga menilai hak-hak hukum Indra telah dirampas secara sewenang-wenang.

“Kami tidak bisa lagi berdiam diri melihat perlakuan tebang pilih dan intimidasi yang menimpa saudara kami. Sejak awal proses penyidikan di Kejari Way Kanan, kasus ini terindikasi dikondisikan untuk menjadikan Indra sebagai tumbal, sementara pihak-pihak yang jelas menyerap dan menikmati aliran dana justru dibiarkan bebas,” ujar Osama kepada awak media, Senin (17/8/2026).

Osama menambahkan, rencana aksi damai di Pengadilan Tipikor serta pelaporan ke Komjak merupakan bentuk perjuangan terbuka keluarga demi mengawal penegakan hukum yang jujur.

“Kami akan menggelar aksi damai di Pengadilan Tipikor dan mengadukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan. Kami mendesak Komjak turun tangan memeriksa oknum yang terlibat dalam skenario ini. Jika keadilan di tingkat bawah sudah tersumbat, kami yang akan menyuarakan kebenaran ini sampai ke pusat,” tegas Osama.

Dalam materi pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa menilai perkara ini memuat bentuk pemaksaan hukum yang nyata (malicious prosecution). Transaksi keperdataan murni dinilai sengaja ditarik ke ranah pidana korupsi. Langkah penuntutan tersebut dianggap tidak hanya menabrak asas kepastian hukum, tetapi juga merusak prinsip equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum).

Fakta yang terungkap di muka sidang mengonfirmasi bahwa posisi Indra sejatinya hanyalah penyedia (supplier) material besi untuk beberapa toko di tingkat kecamatan. Dalam skema pengadaan material BSPS di Way Kanan, rantai pasok ditopang oleh banyak pemasok swasta lain. Kejanggalan muncul tatkala hanya Indra yang ditetapkan sebagai tersangka dan didudukkan di kursi pesakitan, sementara penyedia lainnya tidak tersentuh proses hukum.

Keadilan dalam penanganan perkara ini kian dipertanyakan setelah persidangan mengungkap dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat penanggung jawab kegiatan. Aliran dana tersebut disinyalir diterima jajaran Satuan Kerja (Satker) hingga Fasilitator BSPS Way Kanan. Namun, pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif dan diduga menikmati dana tersebut hingga kini bebas dari jerat hukum.

Kuasa Hukum Terdakwa, Bangkit Saputra, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap timpangnya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kami meminta Kejaksaan bertindak adil dan transparan. Seluruh pihak yang namanya terungkap di persidangan dan diduga menerima aliran dana BSPS—mulai dari tingkat Satker hingga Fasilitator—harus segera diproses hukum dan ditahan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Bangkit.

Secara yuridis, Indra merupakan entitas swasta murni dalam rantai pasok (supply chain) yang tidak memiliki hubungan hukum maupun interaksi langsung dengan warga penerima bantuan. Indra juga tidak mengantongi kewenangan administratif untuk mengelola ataupun mencairkan anggaran negara.

Bangkit menegaskan bahwa penerapan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terhadap kliennya merupakan kekeliruan hukum yang substansial. Pasal tersebut secara eksplisit mensyaratkan adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

“Menjerat pihak swasta murni dengan pasal penyalahgunakan wewenang adalah sebuah absurditas hukum. Unsur subjektif penyalahgunaan jabatan gugur demi hukum apabila diterapkan kepada mitra penyedia barang yang tidak memiliki jabatan publik,” lugas Bangkit.

Ia menambahkan, kendala distribusi akibat letak geografis Way Kanan, fluktuasi harga material, hingga keterlambatan pengiriman merupakan bagian dari risiko bisnis (commercial risk). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak (failure to perform) masuk dalam ranah wanprestasi. Hal itu tidak bisa serta-merta diloncatkan (leap of proof) menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian mens rea (niat jahat) yang sah.

Selain itu, metode perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor turut menjadi sorotan. Audit dinilai timpang karena menimpakan seluruh beban kerugian hanya kepada terdakwa, serta menyamaratakan seluruh nilai transaksi komersial tanpa memisahkan Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya operasional/logistik, dan margin keuntungan wajar (profit margin).

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengamanatkan bahwa kerugian negara harus bersifat actual loss (nyata dan pasti), bukan berbasis asumsi. Menggeneralisasi keuntungan dagang yang sah sebagai hasil kejahatan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum perdata.

Dinamika persidangan kian memanas saat Majelis Hakim merespons fakta yang terkuak di ruang sidang. Hakim Nugraha sempat melontarkan instruksi tegas kepada saksi-saksi JPU.

“Silakan kepada jaksa jika ingin diperiksa masalah ini,” ujar Hakim Nugraha di ruang sidang.

Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai sinyal kuat atas adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan di Kejari Way Kanan.

Di hadapan Majelis Hakim, Indra Franenzi meluapkan kekecewaannya atas penanganan perkara yang dinilainya sarat ketidakadilan.

“Siapa yang menikmati, siapa yang menanggungnya? Begitu banyak orang yang sudah terbongkar perannya di persidangan, namun pada akhirnya jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan itu semua,” tutur Indra.

Indra merinci kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka yang terkesan mendadak dan diduga kuat telah dikondisikan. Ia mengungkap bahwa penetapan tersangka tersebut disinyalir berawal dari skenario yang digiring oleh suami dari seorang oknum jaksa berinisial N. Pria tersebut diduga berperan sebagai perantara komunikasi dengan Joni, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan.

Selain itu, Indra mengaku mengalami tekanan verbal saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik bernama Falevi. Ketika Indra mempertanyakan kalkulasi nominal pengembalian kerugian negara, Kasi Pidsus Joni mendadak keluar ruangan sambil membanting pintu.

“Saya pernah dibentak-bentak oleh Joni di ruang tunggu usai di-BAP. Dia marah-marah dan meminta Falevi memeriksa saya kembali. Joni berulang kali berteriak dengan nada tinggi mengarahkan penyidik: ‘Giring aja, giring aja Indra ini!’ Tak lama setelah insiden itu, status saya langsung diubah menjadi tersangka,” beber Indra.

Indra juga mengungkapkan janji aparat penegak hukum yang memintanya bersikap kooperatif dengan iming-iming: “Bantu kami ungkap semua, baru yang lain bisa diproses.” Namun, setelah seluruh peta aliran dana ke jajaran Satker dan Fasilitator dibongkar di persidangan, JPU justru mengabaikan fakta-fakta kunci tersebut dalam surat tuntutan.

Melalui nota pembelaannya, Indra menggantungkan harapan terakhir kepada Majelis Hakim agar mengedepankan keadilan substantif. Ia berharap hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan pembuktian mens rea, bukan atas dasar opini atau skenario penuntutan yang mengorbankan satu pihak semata.

“Untuk keluarga, sahabat, dan seluruh warga masyarakat, jika saya tak lagi menemukan keadilan di negeri ini, mohon bantu saya menegakkan kebenaran. Jujur, saya tidak berdaya melawannya sendirian,” pungkas Indra.

Perkara ini kini menjadi ujian berat bagi transparansi dan integritas Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam memutus perkara secara adil serta bebas dari intervensi. (MHB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *