SPANDAK POST, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan membekuk seorang pemuda berinisial MH (35), warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. MH ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 6 tahun hingga kini menginjak usia 12 tahun.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban—sebut saja Dara (12)—memberanikan diri mengadu kepada ibunya pada Minggu (14/6/2026) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban bercerita kepada ibunya dengan rasa ketakutan bahwa ia mengalami sakit di bagian intimnya. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban bahkan sampai mengalami kesakitan saat berjalan,” ujar Iptu Riswanto, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MH melancarkan aksi bejatnya di rumah korban dengan memanfaatkan situasi saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Tersangka memaksa dan mengancam korban yang kala itu tengah tertidur.
Ancaman tersebut membuat korban tertekan dan tidak berani mengadukan perbuatan pelaku selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan keterangan korban, tindakan ini sudah sering terjadi sejak ia berusia 6 tahun hingga sekarang 12 tahun. Korban selama ini tidak berani bercerita karena diancam oleh pelaku agar tidak telanjur ketahuan orang tuanya. Akhirnya, dalam kondisi tak berdaya, tersangka berulang kali melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.
Mendengar pengakuan pilu sang anak, ayah kandung korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Selain mengalami trauma mendalam, korban juga harus menjalani perawatan akibat luka pada organ intimnya.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif pada Senin (15/6/2026) malam. Setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, polisi langsung menetapkan MH sebagai tersangka.
“Surat perintah penangkapan diterbitkan malam itu juga sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini tersangka MH sudah kami amankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Riswanto.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan Pasal 6 huruf b dan huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, serta Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas jeratan pasal berlapis tersebut, tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
