Berita Umum

Belum Dieksekusi ke Lapas, Status Penahanan Terpidana Penganiayaan Anggota Satpol PP Way Kanan Dipertanyakan

×

Belum Dieksekusi ke Lapas, Status Penahanan Terpidana Penganiayaan Anggota Satpol PP Way Kanan Dipertanyakan

Share this article

Spandak Post, Way Kanan – Proses penegakan hukum pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Roma Saputra, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Way Kanan, menuai kritik tajam. Kendati Pengadilan Negeri Blambangan Umpu telah menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara sejak Kamis (11/6/2026) lalu, terpidana dilaporkan masih berada di sel tahanan Polres Way Kanan dan belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan.

Secara hukum acara pidana, status penahanan seorang terdakwa harus segera beralih menjadi terpidana begitu putusan pengadilan dinyatakan inkracht.

Ket.Foto: Berita Acara Penerimaan Tahanan atas Nama Roma Saputra dari Kejaksaan ke Pihak Lapas Way Kanan tertanggal 18 juni 2026.

Konsekuensinya, tempat penahanan yang bersangkutan wajib dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres ke Lapas guna menjalani masa hukuman yang diputuskan majelis hakim.

Lambatnya eksekusi fisik ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban, Dedek. Ia menilai vonis tersebut sebetulnya belum sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dialaminya.

Hingga saat ini, Dedek mengaku masih mengalami trauma berat, ditambah kondisi fisik jari tangannya yang cedera kini dalam keadaan kaku dan tidak dapat digerakkan secara normal.

Atas dasar itu, Dedek meminta ketegasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan selaku eksekutor putusan untuk segera memindahkan terpidana demi kepastian hukum.

Persoalan ini juga mengundang perhatian dari praktisi hukum yang juga Ketua DPC Peradi Way Kanan, Fery Soneri, S.H., M.H. Ia mempertanyakan alasan yuridis di balik mandegnya proses pemindahan Roma Saputra ke Lapas Kelas IIB Way Kanan.

“Saya sangat heran mengapa sampai hari ini terpidana belum dipindahkan. Secara hukum, setiap terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, maka jaksa eksekutor seharusnya segera menerbitkan surat P-48 untuk mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas,” tegas Fery Soneri saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Menurut Fery, penundaan eksekusi tanpa alasan kedaruratan yang sah dinilai mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum yang tuntas dan transparan. Menahan seorang terpidana di rutan kepolisian, yang fungsinya dirancang untuk penahanan sementara demi kepentingan penyidikan merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum acara pidana.

Fery menambahkan, ketika instrumen eksekusi seperti surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tidak segera direalisasikan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan, wajar jika muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya perlakuan khusus atau privilese terhadap terpidana.

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Way Kanan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi. Melalui pesan tertulis WhatsApp, Mahmuddin menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap terpidana sebenarnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sejak pertengahan bulan lalu.

“Menurut keterangan Kasi Pidum, Roma sudah dieksekusi di LP Way Kanan pada tanggal 18 Juni 2026. Sekarang statusnya sudah menjadi terpidana,” ujar Kajari.

Namun, terjadi penyesuaian mengenai lokasi penahanan terpidana. Berdasarkan koordinasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Way Kanan, pihak Lapas mengambil kebijakan untuk menitipkan kembali terpidana ke Rutan Polres Way Kanan demi menjaga kondusifitas dan faktor keamanan.

“Namun, informasi yang masuk dari Kasi Binadik Lapas Way Kanan, demi keamanan yang bersangkutan, terpaksa untuk sementara dititipkan lagi ke Rutan Polres,” tambah Mahmuddin.

Untuk rincian lebih lanjut mengenai detail teknis proses eksekusi dan status penitipan ini, Kajari menyarankan untuk langsung berkomunikasi dengan pihak teknis yang menangani perkara. “Untuk jelasnya, telepon Kasi Pidum ya,” tutupnya.

Publik berharap penegakan hukum di wilayah Way Kanan dapat berjalan konsisten, transparan, dan tuntas hingga tahapan eksekusi demi menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat. (MHB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *