Spandak Post, Blambangan Umpu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan membekuk dua pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Akibat aksi penjarahan infrastruktur publik tersebut, perusahaan pelat merah ini ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp 1,4 miliar.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Isa Ismail dan Ravi Virnando. Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu (15/7/2026) siang.
Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang masuk terkait maraknya pencurian rel di wilayah hukum Way Kanan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan kedua pelaku, hingga akhirnya mereka diamankan tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham.
Riswanto menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terendus saat petugas PT KAI melakukan inspeksi rutin jalur rel pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat memeriksa jalur di KM 169+100 hingga KM 170+000 yang melintasi Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, petugas mendapati besi rel di sepanjang jalur tersebut telah raib dipotong.
Berdasarkan hasil pendataan visual dan teknis di lapangan, total rel yang hilang mencapai panjang sekitar 1.540 meter. Atas kejadian tersebut, PT KAI diperkirakan mengalami kerugian total mencapai Rp 1.463.000.000.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan para pelaku untuk memotong besi rel. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, selang dan perangkat las pemotong besi, kunci inggris, meteran, sarung tangan, serta beberapa potongan besi rel yang belum sempat diangkut dari lokasi kejadian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
