BATURAJA, OKU — Upaya mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Kurup dan manajemen PT Karya Inti Tani (PT KIT) yang berlangsung di Ruang Aula Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Pertemuan yang ditujukan untuk mencari jalan keluar atas sengketa lingkungan dan ketenagakerjaan tersebut berujung pada keputusan lembaga pendamping untuk mengundurkan diri secara total dari proses advokasi, Kamis (6/8/2026).
Mediasi yang berlangsung dinamis tersebut dihadiri oleh jajaran instansi lintas sektor, di antaranya Kasat Binmas Polres OKU, Asisten I Pemkab OKU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Dinas Ketenagakerjaan OKU, Dinas Perhubungan OKU, serta Kesbangpol OKU. Turut hadir Unsur Tripika Kecamatan Lubuk Batang yang meliputi Camat, Kapolsek, dan Danramil, bersama Kepala Desa Kurup, perwakilan masyarakat, serta insan perrs.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Kurup menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada manajemen PT KIT:
- Penghentian Pembuangan Limbah: Desakan penghentian pembuangan limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau Palm Oil Mill Effluent (POME) ke aliran Sungai Kuning dan Sungai Kurup.
- Kompensasi Lingkungan: Pemberian kompensasi dari PT KIT kepada warga Desa Kurup yang terdampak langsung pencemaran air limbah.
- Penyaluran Dana CSR: Pengalokasian dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan dan berkesinambungan bagi warga Desa Kurup.
- Pengembalian Hak Kerja Bongkar Muat: Pemulihan hak pengelolaan kegiatan bongkar muat buah kelapa sawit kepada pengurus Serikat Pekerja Mandiri Kurup Makmur (SPM Kurma).
Menanggapi tuntutan tersebut, manajemen PT KIT memberikan penjelasan resmi. Terkait isu lingkungan, perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah ke badan sungai, yang diklaim telah sesuai dengan standar baku mutu serta regulasi yang berlaku.
Mengenai tuntutan kompensasi dan dana CSR, pihak PT KIT menyatakan terbuka dan siap berkolaborasi dengan pemerintah desa serta masyarakat setempat untuk menjalankan program-program yang produktif dan bermanfaat.
Namun, terkait tuntutan pengelolaan bongkar muat buah kelapa sawit, PT KIT menjelaskan belum dapat memenuhi permohonan SPM Kurma.
Hal ini disebabkan pekerjaan tersebut saat ini masih terikat kontrak kerja sama secara sah dengan serikat pekerja lain. Sebagai solusinya, perusahaan memberikan tawaran alternatif agar SPM Kurma menjadi sub-kontraktor dalam proyek pekerjaan pembangunan di area operasional PT KIT.
Tawaran alternatif tersebut ditolak oleh pengurus SPM Kurma. Penolakan ini berimbas pada tidak tercapainya titik temu atas seluruh poin kesepakatan yang dibahas dalam mediasi
Atas dinamika tersebut, DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Reformasi Indonesia Bersatu (LSM RIB) OKU bersama Himpunan Aktivis Masyarakat Republik Indonesia (HAM-RI) yang selama ini bertindak sebagai mediator dan pendamping warga resmi menyatakan mengundurkan diri dari proses penyelesaian konflik.
Perwakilan LSM RIB OKU dan HAM-RI menyayangkan sikap beberapa pihak yang dinilai mencederai perjuangan bersama warga. Menurut mereka, pendampingan yang selama ini dilakukan sejatinya telah mendekati titik terang untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat umum Desa Kurup. Namun, proses advokasi tersebut terhenti akibat adanya sekelompok oknum masyarakat yang dinilai memanfaatkan momentum untuk mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan publik.
Dengan keputusan ini, DPC LSM RIB OKU dan HAM-RI menegaskan tidak lagi terikat maupun terlibat dalam gerakan masyarakat Desa Kurup terkait penyelesaian konflik dengan PT Karya Inti Tani ke depannya.
